Dia menjelaskan, kasus itu awalnya dilaporkan oleh S, suami pelaku perselingkuhan ke Polres Karangasem. Namun kemudian dilimpahkan karena tempat kejadian perkara berada wilayah Klungkung.
S memergoki istrinya berselingkuh dengan NA, pada 19 September 2022. Saat diinterogasi, NA mengaku telah bersetubuh dengan NNS di dalam mobil di Jalan By Pass Ida Bagus Mantra. Arung mengatakan, dua alat bukti yang telah dikantongi yaitu hasil visum dan pengakuan kedua tersangka. "Keduanya tidak ditahan, dan hanya dikenakan wajib lapor," ujarnya.
Pasangan selingkuh yang nekat berbuat mesum di dalam mobil, NA dan NNS dijerat Pasal 284 ayat 1 ke 1e huruf b dan ayat 1 ke 2e huruf a KUHP tentang perzinahan dengan ancaman hukuman penjara sembilan bulan.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Senin, 03 Oktober 2022 - 03:06 WIB oleh Miftahul Chusna dengan judul "Tak Kuat Tahan Nafsu, Pasangan Selingkuh Berstatus ASN Guru Nekat Bersetubuh di Tepi Jalan".
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait