Breaking News: Presiden Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Tidak Hormat Ferdy Sambo
JAKARTA, iNewsBelu.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo . Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda TNI Hersan mengungkapkan bahwa salinan Keppres tersebut sudah diserahkan ke Asisten SDM Polri.
"Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM Polri," kata Hersan kepada wartawan, Jumat (30/9/2022). Sebelumnya, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung membenarkan berkas pemecatan Ferdy Sambo telah diterima Setneg. Pramono meminta semua pihak menunggu berkas tersebut karena sedang diproses.
"Ya tunggu saja, tunggu saja, pokoknya sudah sampai saja (berkas pemecatan Ferdy Sambo)," kata Pramono Anung di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (29/9/2022).
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait