KENDARI, iNewsBelu.id - Terbukti terlibat dalam kasus suap sebesar Rp 200 juta. Briptu Bagas Ray, anggota Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat karena terbukti terlibat kasus suap calon siswa (Casis) Polri pada Rabu (28/9/2022).
Sidang kode etik dan disiplin profesi Polri yang dilaksanakan tertutup oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sultra memutuskan Briptu Bagas Ray terbukti meminta dan menerima sejumlah uang dari seorang calon siswa peserta rekrutmen anggota Polri 2022.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait