Netralitas ASN kata dia sudah diatur dalam pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang berbunyi pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Ada beberapa sanksi yang diterapkan dalam pelanggaran netralitas di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS yakni sanksi moral terbuka dan tertutup. Lalu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pada itu disebutkan sanksi disiplin sedang mulai dari pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 hingga 12 bulan.
Kemudian, hukuman disiplin berat mulai dari penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. "Yang terbesar adalah kampanye dan sosialisasi di medsos (media sosial) entah itu komen, like dislike, itu 30,4%. Ini perlu hati-hati. Jempolmu adalah harimaumu. Kita enggak terasa cuma klik lalu diketahui temannya lalu dilaporkan ke Bawaslu tentu ada konsekuensi," jelas Agus. Dia menjelaskan ada beberapa sebab yang membuat sanksi tersebut diberikan kepada ASN.Di antaranya, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan salah satu calon 22,4%, melakukan foto bersama calon dengan mengikuti gerakan tangan atau gerakan mengindikasikan keberpihakan 12,6% dan Menghadiri deklarasi pasangan bakal calon atau calon peserta pilkada 10,9%. Kemudian, melakukan pendekatan ke parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai calon atau bakal calon kepala daerah 5,6%.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Rabu, 28 September 2022 - 15:12 WIB oleh Irfan Maulana dengan judul "Tak Netral di Pemilu 2024, ASN Bakal Disanksi Potong Tunjangan hingga Diberhentikan "
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait