JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) akan mengecek kebenaran informasi isu dugaan praktik jual beli jabatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI. Jika ada oknum ASN yang terbukti melakukan praktik jual beli jabatan tersebut, Pemprov DKI akan memberikan sanksi.
"Pimpinan tidak melakukan dan tidak membenarkan hal tersebut, info tersebut kami cek kembali, teliti kebenarannya," ungkap Ariza kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Agustus 2022.
Ariza menegaskan, akan memberikan sanksi kepada oknum yang melakukan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemprov DKI. "Siapa pun yang melakukan itu (praktik jual beli jabatan) yang tidak sesuai tentu akan mendapatkan sanksi," ujarnya
Sebelumnya, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengaku mendapat informasi terkait dugaan praktik jual beli jabatan ASN di lingkungan Pemprov DKI. Dia membeberkan tarif jual beli jabatan dipatok puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Gembong menuturkan, sudah melaporkan ke Asisten Sekda DKI atas temuan tersebut. Dia menilai kondisi tersebut membuat kekosongan jabatan lurah selama bertahun-tahun.
Gembong mencontohkan untuk bergeser posisi jabatan dari kepala subseksi menjadi kepala seksi harus membayar Rp60 juta. Kemudian untuk menjadi camat dipatok harga sekitar Rp200 juta.
"Misalnya subseksi jadi seksi itu dimintain Rp60 juta. Lurah bervariasi, ada yang Rp100 juta, kalau camat ada yang Rp200-250 juta, bervariasi. Enggak ada yang berani ngomong, enggak ada yang berani mengaku, 'aku yang kentut' kan enggak ada. Gitu lho. Tapi itu fakta, itu fakta, bukan saya ngarang-ngarang. Itu fakta, di lapangan seperti itu," tuturnya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait