"Kejaksaan Agung sudah bekerja keras dan berhasil menunjukkan kinerja positifnya. KPK juga berkinerja lumayan. Tetapi kerap kali usaha-usaha yg bagus itu gembos di MA, ada koruptor yang dibebaskan, ada koruptor yang dikorting hukumannya dengan diskon besar," katanya. Selama ini, kata Mahfud, pemerintah tidak bisa memasuki ranah Mahkamah Agung karena perbedaan antara lembaga eksekutif dengan yudikatif. "Kami tidak bisa masuk ke MA karena beda kamar, kami eksekutif sedangkan mereka yudikatif. Mereka selalu berdalil hakim itu merdeka dan tak bisa dicampuri. Eh, tiba-tiba muncul kasus Hakim Agung Sudrajat Dimyati dengan modus perampasan aset koperasi melalui pemailitan. Ini industri hukum gila-gilaan yang sudah sering saya peringatkan di berbagai kesempatan," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Kecewa Hakim Agung Ditangkap KPK, Jokowi Perintahkan Mahfud MD Reformasi Hukum di Bidang Peradilan ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/kecewa-hakim-agung-ditangkap-kpk-jokowi-perintahkan-mahfud-md-reformasi-hukum-di-bidang-peradilan.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait