Dalam sidang pertama kasus Ade Yasin, JPU KPK menyatakan, “Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan terus memberi atau memberi sesuatu, yaitu memberi uang. seluruhnya Rp 1.935.000.000.”
Jaksa KPK melanjutkan, uang sebesar Rp1,9 miliar lebih itu diberikan Ade Yasin kepada sejumlah auditor BPK Jabar, yakni Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.
"(Pemberian) dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yaitu dengan maksud agar LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) Kabupaten Bogor mendapatkan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) yang bertentangan dengan kewajibannya," beber Jaksa KPK.
Jaksa KPK menilai, terdakwa Ade Yasin melanggar Pasal 5 Ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Ade Yasin juga dianggap melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Ade Yasin sendiri terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama dengan 11 orang lainnya. Kemudian, KPK menetapkan delapan orang tersangka, baik pemberi suap maupun penerima suap dalam kasus suap yang melibatkan auditor BPK Jabar.
Artikel ini telah tayang di www.okezone.com dengan judul " Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Divonis 4 Tahun Penjara ", Klik untuk baca: https://nasional.okezone.com/read/2022/09/23/337/2673758/polri-sebut-tidak-ada-keterlibatan-3-kapolda-di-kasus-ferdy-sambo
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait