JAKARTA, iNewsBelu.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah uang yang diduga merupakan uang suap atas pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) .
Uang tersebut rencananya akan diberikan kepada Hakim Agung untuk memuluskan upaya Kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri Semarang dan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Uang tersebut diletakkan dalam sebuah boks yang menyerupai sebuah Kamus Besar Bahasa Inggris.
"Ada alat buktinya apakah itu keterangan saksi apakah bukti ada yang berupa uang, ada yang berupa (kotak) English dictionary," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang pada Rabu 21 September 2022. Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan delapan orang dan uang senilai 205.000 dolar Singapura atau setara Rp2,17 miliar serta Rp50 juta.
Jika diakumulasikan, uang yang berhasil diamankan Rp2,2 miliar. Adapun, delapan orang yang diamankan dalam OTT tersebut yakni, lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Mahkamah Agung (MA) yakni Desy Yustria (DS), Muhajir Habibie (MH), Albasri (AB), Elly Tri (EL), dan Nurmanto Akmal (NA). Kemudian, Panitera MA, inisial EW; serta dua Pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES).
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait