Meskipun Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Masih Ngantor ke MA

Carlos Roy Fajarta
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (tengah) berjalan saat tiba di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). FOTO/ANTARA/M Risyal Hidayat

JAKARTA, iNewsBelu.id  - Meskipun sudah ditetapkan menjadi tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati masih masih datang ke kantor seperti biasanya Hal ini disampaikan langsung oleh  Juru Bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro  Jumat (23/9/2022). Sudrajad telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Jadi pak Sudrajad tadi malam masih di rumahnya, kemudian tadi pagi juga ada ketemu dengan kami, dan minta restu bahwa dia siap menghadiri memenuhi panggilan KPK ini. Dan kami juga mendorong," kata Andi Samsan Nganro kepada awak media di Kantor Mahkamah Agung, Jumat (23/9/2022) pagi.

 Andi Samsan Nganro mengatakan, Sudrajad Dimyati sudah datang ke Kantor MA dan berangkat ke KPK untuk memenuhi panggilan dari KPK yang sudah menetapkan SD sebagai tersangka.

"Terkait bagaimana penilaian publik silakan saja. Sudrajad dia datang ke kantor pagi tadi itu dari rumahnya. Jadi tadi pagi dia berkantor, tapi sehubungan dengan ada panggilan dari KPK dia akan segera ke sana," kata Andi Samsan Nganro. 

Editor : Stefanus Dile Payong

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network