JAKARTA, iNewsBelu.id - Sejumlah uang yang diduga suap disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk digunakan dalam perkara di Mahkamah Agung (MA). Dana tersebut akan digunakan untuk memfasilitasi upaya Kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri Semarang dan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah oleh Hakim Agung. Sebuah kotak yang menyerupai Kamus Besar Bahasa Inggris digunakan untuk menyimpan uang tunai.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kepada wartawan, Jumat 23 September 2022, "Ada alat bukti, baik keterangan saksi, ada barang bukti berupa uang, maupun berupa kamus (kotak) bahasa Inggris."
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mengungkapkan jadwal pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu 21 September 2022 di Jakarta dan Semarang. Delapan orang dan uang senilai 205.000 dolar Singapura atau Rp2,17 miliar dan Rp50 juta berhasil diamankan KPK dalam operasi rahasia tersebut. Total uang yang diamankan adalah Rp. 2,2 miliar.
Adapun, delapan orang yang diamankan dalam OTT tersebut yakni, lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Mahkamah Agung (MA) yakni Desy Yustria (DS), Muhajir Habibie (MH), Albasri (AB), Elly Tri (EL), dan Nurmanto Akmal (NA). Kemudian, Panitera MA, inisial EW; serta dua Pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES). KPK pun telah menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pungutan liar dalam pengurusan perkara di MA.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait