JAKARTA, iNewsBelu.id - Hakim Agung Sudrajad Dimyati dari Mahkamah Agung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pungutan liar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sudrajad diperintahkan untuk segera menyerahkan diri. Sudrajad memiliki total nilai aset sebesar Rp. 10,7 miliar, menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di situs web KPK per Kamis, 22 September 2022. Yang bersangkutan melaporkan LHKP pada Maret 2022 untuk laporan berkala tahun 2021.
Ia juga memiliki delapan bangunan dan kavling senilai Rp2.455.796.000 yang tersebar di Jakarta dan Yogyakarta. Ia juga memiliki kendaraan roda empat MPV Honda dan kendaraan bermotor jenis Honda Vario, keduanya senilai Rp209 juta.
Selain itu, Sudrajad dilaporkan memiliki kas dan setara kas senilai Rp 8 miliar serta barang bergerak senilai Rp 40 juta.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Tersangka KPK Hakim Agung Sudrajad Dimyati Punya Kekayaan Rp10,7 Miliar ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/tersangka-kpk-hakim-agung-sudrajad-dimyati-punya-kekayaan-rp107-miliar.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait