Dari keterangan warga, kecurigaan mengarah ke MY, pelajar kelas dua SMK yang tinggal tak jauh dari lokasi bayi malang itu ditemukan.
"MY yang sedang melakukan PKL di sebuah hotel di Bengkong pun langsung diamankan polisi. Dari keterangan pelaku, MY membuang bayi itu karena malu pada keluarga dan tetangga," lanjut Kapolsek.
Sementara ME, sang kakak diminta oleh MY untuk membuang bayinya. Karena panik, ME membuang bayi malang tersebut ke tempat sampah tak jauh dari rumahnya.
MY mengaku melahirkan sendiri di kamar mandi rumahnya pada Minggu (18/9/2022) malam. Saat melahirkan, MY hanya di rumah bersama ME. Sedangkan orang tua keduanya sudah berpisah. Ibu MY dan ME bekerja sebagai PRT di luar Batam.
Sedangkan mengenai bapak biologis sang bayi, kepada polisi MY mengaku tidak mengetahui karena pergaulan bebas yang dilakoninya membuatnya kerap berganti pasangan.
Kedua pelaku dijerat Pasal 308 KUHP dan UU Perlindungan Anak tentang Penelantaran Anak dengan ancaman 5 tahun penjara. Sementara itu, saat ini sang bayi dirawat oleh seorang Polwan yang berdinas di Polsek Bengkong.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Rabu, 21 September 2022 - 18:39 WIB oleh Gusti Yennosa dengan judul "Batam Gempar! Kakak Beradik Buang Bayi Baru Lahir ke Tong Sampah | Halaman 2". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://daerah.sindonews.com/read/891413/194/batam-gempar-kakak-beradik-buang-bayi-baru-lahir-ke-tong-sampah-1663754973/10
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait