6 Tersangka Mutilasi di Papua Yang Merupakan Oknum TNI Dijerat Pasal Berlapis

donald karouw
Kepala Penerangan Kodam XVII Cenderawasih Letnan Kolonel Kavaleri Herman Taryaman. (ANTARA/Evarukdijati)

Menurutnya, saat ini proses penyidikan terhadap 6 enam Prajurit TNI AD sebagai tersangka dan para saksi telah selesai. Untuk berkas perkara tersangka Mayor HFD telah diterima Pomdam XVII/Cenderawasih. Selanjutnya akan dilakukan penelitian kelengkapan persyaratan formil dan materiilnya yang akan dilimpahkan ke Kaotmilti IV-Makassar

Sementara perkara Kapten Inf DK beserta empat prajurit lainnya saat ini dalam proses resume dan melengkapi administrasi. "Kami rencanakan Rabu tanggal 21 September berkas akan dilimpahkan ke Pomdam XVII/Cenderawasih untuk dilakukan penelitian syarat formil dan materiil selanjutnya dilimpahkan kepada Kaotmil IV-20 Jayapura," katanya.

Artikel ini telah tayang di papua.inews.id dengan judul " 6 Oknum TNI Tersangka Mutilasi di Papua Dijerat Pasal Berlapis ", Klik untuk baca: https://papua.inews.id/berita/6-oknum-tni-tersangka-mutilasi-di-papua-dijerat-pasal-berlapis/2.


 

Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network