JAKARTA, iNewsBelu.id - TNI menjerat enam oknum anggotanya yang menjadi tersangka pembunuhan disertai mutilasi dengan pasal berlapis. Mereka membunuh empat warga sipil asal Kabupaten Nduga, Papua yang potongan tubuhnya ditemukan di sungai kawasan Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika.
Kapendam XVII Cenderawasih Letkol Kav Herman Taryaman mengatakan, tersangka Mayor Inf HFD disangkakan dengan Pasal 365 ayat (4) KUHP Jo Pasal 340 KUHP jo Pasal 339 KUHP Jo Pasal 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 KUHP jo 221 ayat (1) KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 126 KUHPM jo 148 KUHPM.
Sementara untuk kelima tersdangka lainnya yakni Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RPC, Pratu RAS dan Pratu ROM disangkaan dengan Pasal 365 ayat (4) KUHP Jo 340 KUHP jo 339 KUHP Jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 KUHP jo 406 ayat (1) KUHP jo 221 ayat (1) KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Sebagai bentuk transparasi dan akuntabilitas proses hukum, maka dilaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan Komnas HAM agar diperoleh keadilan dan kepastian hukum dari semua pihak," ujar Kapendam, Senin (19/9/2022).
Menurutnya, saat ini proses penyidikan terhadap 6 enam Prajurit TNI AD sebagai tersangka dan para saksi telah selesai. Untuk berkas perkara tersangka Mayor HFD telah diterima Pomdam XVII/Cenderawasih. Selanjutnya akan dilakukan penelitian kelengkapan persyaratan formil dan materiilnya yang akan dilimpahkan ke Kaotmilti IV-Makassar
Sementara perkara Kapten Inf DK beserta empat prajurit lainnya saat ini dalam proses resume dan melengkapi administrasi. "Kami rencanakan Rabu tanggal 21 September berkas akan dilimpahkan ke Pomdam XVII/Cenderawasih untuk dilakukan penelitian syarat formil dan materiil selanjutnya dilimpahkan kepada Kaotmil IV-20 Jayapura," katanya.
Artikel ini telah tayang di papua.inews.id dengan judul " 6 Oknum TNI Tersangka Mutilasi di Papua Dijerat Pasal Berlapis ", Klik untuk baca: https://papua.inews.id/berita/6-oknum-tni-tersangka-mutilasi-di-papua-dijerat-pasal-berlapis/2.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait