Astaga, Terciduk Memindahkan Minyak Dari Tangki di Jalan, Sopir Tangki Pertamina Ditangkap Polisi

Azhari Sultan
Seorang sopir mobil tangki Pertamina berinisial DK diamankan anggota Satreskrim Polres Sarolangun yang lagi patroli di jalan di kawasan Desa Karangmendapo, Kabupaten Merangin, Jambi. (Ist)

Barang bukti lainnya, sebuah gunting yang digunakan pelaku untuk memotong segel juga diamankan. Termasuk selang yang sudah dimodifikasi dan galon untuk mengangkut minyak. 

"Jadi pada saat petugas datang memergokinya, pelaku baru selesai memotong segel dan juga memasukkan selang yang sudah dimodifikasi ke lubang muat dan tumpahan minyak," tukas Anggun.

Dari pengakuan kepada petugas, DK diketahui telah tiga kali melancarkan aksi "kencing" serupa. Akibat perbuatannya, DK dikenakan UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Sebagaimana telah diatur dalam UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 53 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Mencoba melakukan tindak pidana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas yang disubsidi pemerintah dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara," pungkasnya.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Minggu, 18 September 2022 - 14:04 WIB oleh Azhari Sultan dengan judul "Kepergok 'Kencing' di Jalan, Sopir Tangki Pertamina Ditangkap Polisi". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://daerah.sindonews.com/read/888435/174/kepergok-kencing-di-jalan-sopir-tangki-pertamina-ditangkap-polisi-1663484981

Untuk membaca berita lebih mudah, nyaman, dan tanpa banyak iklan, silahkan download aplikasi SINDOnews.
- Android: https://sin.do/u/android
- iOS: https://sin.do/u/ios

 

Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network