JAKARTA, iNewsBelu.id - Remaja NAT (15) mengaku mendapat teror setelah melaporkan mucikari EMT atas dugaan tindakan eksploitasi seksual.
Korban melaporkan EMT ke Polda Metro Jaya pada Juni 2022. Laporan korban teregister dengan nomor LP/B/2912/VO/2022/SPKT/POLDA METRO Jaya dan ditangani oleh jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Setelah melaporkan korban kasus tersebut korban masih sempat berkomunikasi usai adanya laporan polisi pada Juni 2022. Saat itu terlapor meminta korban untuk segera kembali ke apartemen.
"Kan awalnya ini masih ada komunikasi antara terlapor dengan anak ini masih sering disampaikan 'kamu harus balik lagi kalau nggak utang Rp 35 juta harus bayar'," kata Zakir saat dihubungi, Jumat (16/9/2022).
Selain meminta korban kembali ke apartemen, terlapor juga menantang korban atas laporan polisi yang telah dilayangkannya tersebut. Terlapor mengaku tidak bisa ditangkap meski telah dilaporkan ke polisi.
"Dari pihak mucikarinya sendiri sempat ancam ke keluarga 'silakan aja Anda proses hukum yang pasti saya akan aman-aman saja'. Ini ada connect dengan cerita dia beberapa kali ditangkap tapi bisa lolos terus kan bisa jadi ada bekingannya," tutur Zakir.
Ancaman dari terlapor itu membuat korban trauma. Zakir menyebut kliennya saat ini pun masih tidak berani untuk memegang handphone akibat teror yang datang dari pelaku.
"Anak ini kan dalam kondisi trauma dia. Bahkan sekarang megang handphone juga sudah tidak berani karena teror itu. Makanya sekarang diambil alih sama KPAI untuk dilindungi," katanya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait