DENPASAR, iNewsBelu.id - Petugas Imigrasi Singaraja Bali mendeportasi kakak adik asal Rusia, RA (16) dan RA (14), Kamis (15/9/2022). Kedua WNA yang masih anak itu ditelantarkan kedua orangtuanya hingga masa ijin tinggalnya habis.
"Kedua WNA yang masih anak di bawah umur ini overstay 883 hari," kata Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Nanang Mustofa.
RA dan SA dideportasi dari Bandara Ngurah Rai menggunakan penerbangan Emirates EK369 pukul 19.05 Wita dengan tujuan akhir Moskow. Dari data perlintasan orang asing, diketahui SA dan RA tiba di Bali bersama ibunya berinisial AS, 1 Maret 2020 silam.
Ketiganya menggunakan bebas visa kunjungan yang berlaku 30 hari. Sesampainya di Bali mereka bertemu dengan ayahnya berinisial AA. Setelah tiga minggu di Bali, AS pergi ke Kamboja untuk urusan pekerjaan.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait