Menurutnya, angka Rp27 miliar tersebut didapatkan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) saat ini. Padahal, jika diukur dari harga beli saat itu, nilainya tak sampai seperti di LHKPN.
Disebutkannya, LHKPN terakhir disampaikan pada 2021. Saat itu dia masih menjabat sebagai Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB). Menurut Iqbal, jumlah kekayaan tersebut meliputi barang tidak bergerak dan barang bergerak. Dia merincikan, untuk barang tidak bergerak miliknya terdiri atas empat bidang tanah dan bangunan.
"Yang tiga lahan itu sudah lama sekali. Pertama di Kota Pekanbaru, di daerah Mulyorejo. Lahan kosong belum ada dibangun," kata Iqbal.
Dia memaparkan, tanah tersebut dia beli dengan sistem lelang seharga Rp150 juta dari uang yang diberikan sang ibunda. Sementara di Sidoarjo, Jawa Timur dibelinya pada tahun 2005 senilai Rp400 juta.
Tanah ini dia beli dengan cara menyicil selama dua tahun. Selanjutnya, tanah di Kota Surabaya, Jawa Timur dibeli oleh istrinya dengan uang yang yang diberikan mertua. Harganya tidak sampai Rp1 miliar.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait