Selain Gubernur Papua KPK Juga Menetapkan Bupati Mamberamo Menjadi Tersangka Korupsi

Arie Dwi Satrio
Ilustrasi Korupsi Gubernur papua, (foto iNews.id)

JAKARTA, iNewsBelu.id - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan dua kepala daerah di Papua sebagai tersangka dugaan korupsi. Keduanya yakni Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) dan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP). 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penetapan tersangka keduanya merupakan tindak lanjut dari laporan serta informasi masyarakat. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan laporan tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

"Terkait penetapan tersangka RHP dan Gubernur LE ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan juga informasi yang diterima KPK," ujar Alex di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022). 

Menurutnya, pimpinan KPK kerap mendapat keluhan dari masyarakat hingga pegiat antikorupsi saat berkunjung ke Papua. Masyarakat merasa seolah-olah KPK tidak pernah mengusut laporan dugaan korupsi di Papua. 

Editor : Stefanus Dile Payong

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network