BOJONGEORO, iNewsBelu.id - Akibat kecanduan judi online para istri ini menggugat cerai sang suami menurut pengadilan Agama Bojonegoro mencatat 23 perempuan mengajukan gugatan cerai karena suaminya kecanduan judi online. Jumlah itu terdata per Agustus 2022.
Secara terperinci, Pengadilan Agama Bojonegoro menangani sedikitnya 2.088 perkara perceraian hingga Agustus 2022. Angka tersebut terdiri atas 1.478 cerai gugat, 610 cerai talak.
Khusus Agustus, ada 282 perkara perceraian yang diajukan pihak istri. Sebanyak 23 perkara di antaranya dilatarbelakangi suami yang kecanduan judi online. Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro Sholikin Jamik menyampaikan, alasan perceraian lantaran suami kecanduan judi online merupakan tren baru di wilayah tersebut.
"Ternyata sudah ada tren terbaru di Bojonegoro itu akibat suami kecanduan judi onlie, di mana ada 23 orang gugat cerai karena suaminya kecanduan judi online," kata Sholikin, Rabu (14/9/2022).
Dia menjelaskan, para istri marah karena suami enggan bekerja. Sebagai alternatif, sang suami mencoba peruntungan melalui judi online.
Alih-alih mendapat keuntungan yang besar, para suami yang digugat cerai justru mengalami kebangkrutan.
"Indikasinya istri marah-marah suami tidak mau bekerja, lalu judi lewat HP dan berharap dapat duit banyak. Tapi ternyata bangkrut," ucap dia.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait