Dalam menjalankan aksinya, tersangka A rupanya masih menyimpan duplikasi kunci kontak sepeda motor korban. Dia mendatangi rumah korban dan menyuruh suaminya I mengambil sepeda motor yang tengah terparkir di halaman rumah dan membawanya kabur.
"Modusnya pelaku sengaja mengambil kendaraan tersebut karena kunci cadangan motor itu masih ada di pelaku," katanya.
Kepada polisi tersangka mengaku nekad melakukan aksi curanmor lantaran kepepet biaya ekonomi rumah tangga. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait