Memberikan Bantuan Hukum Kepada AKBP Jerry Siagian Polda Metro Dinilai Melawan Mabes Polri

Erfan Ma'ruf , iNews
Ferdy Sambo dan Jerry Siagian/ Tangkapan layar media sosial

JAKARTA, iNewsBelu.id  - Pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endar Zulpan yang mengatakan, Polda Metro Jaya akan memberikan bantuan hukum kepada AKBP Jerry Raymond Siagian dianggap sebagai perlawanan Polda Metro Jaya kepada Mabes Polri.

Hal itu diutarakan Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto.

Diketahui bahwa Jerry merupakan mantan Wadir Krimum Polda Metro Jaya yang diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) oleh Mabes Polri karena dianggap melanggar kode etik terkait penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Bila membaca pernyataan Kabag Humas Polda Metro untuk memberikan pendampingan hukum pada mantan Wadireskrimum ini menunjukan bahwa ada semacam perlawanan dari Polda Metro kepada Mabes Polri," kata Bambang, Selasa (13/9/2022).

Bambang mengaku, pernyataan yang keluarkan Kombes Zulpan dianggap menunjukkan bahwa Polda Metro Jaya tidak memahami pidana terkait penghalangan penyidikan atau obstruction of justice yang dilakukan oleh mantan anggotanya tersebut.

Tidak hanya, Kombes Pol Endra Zulpan seharusnya juga mengetahui bahwa Jerry diputus dengan pemberitaan secara tidak hormat dalam sidang komisi komisi etik polri (KKEP) yang merupakan majelis tertinggi di lingkungan internal Bhayangkara Polri.

Editor : Stefanus Dile Payong

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network