MANADO, iNewsBelu.id – Akibat menipu warga sebagai dukun yang bisa gandakan uang seorang pria inisial RSP (29) ditangkap Tim Resmob Polresta Manado. Pasalnya dia diduga telah melakukan tindak pidana penipuan penggandaan uang.
“Pria yang mengaku sebagai seorang dukun pengobatan ini akhirnya berhasil diringkus Tim Resmob Polresta Manado, di Desa Modayag, Kecamatan Modayag, Kabupaten Boltim, Senin (12/9/2022),” ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (13/9/2022) sore.
Kepada para korban, pria ini mengaku bisa menyembuhkan penyakit namun belakangan ia juga mengaku bisa menggandakan uang. “Pelaku awalnya berperan sebagai dukun pengobatan, namun kemudian dia mengaku kepada para korban bisa juga menggandakan uang," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Sebelumnya ia meminta korban membayar mahar sejumlah uang kemudian berjanji menggandakannya menjadi lebih banyak dan juga akan memberikan batangan emas.
Setelah mendapatkan uang mahar, pria asal Bolmong Timur (Boltim) ini lantas melakukan ritual seolah-olah ingin menggandakan uang.
“Pelaku berpura-pura membungkus uang dalam kertas dan minta diletakkan di atas ventilasi selama tiga hari. Nyatanya saat para korban membuka kertas, ternyata tidak ada uang di dalamnya,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait