Dia menjelaskan bahwa Y mendapatkan video dan foto saat mereka masih berpacaran. Di mana saat berpacaran tersangka pernah melakukan hubungan badan dengan korban dan direkam. Untuk video tersangka sedang berhubungan badan dengan korban disebarkan pelaku karena sakit hati pelaku diputuskan oleh korban. Untuk foto di dapat pelaku sewaktu VC (Video Call) dengan korban yang sedang mandi.
"Di mana pada saat VC tersebut pelaku menyimpan gambar dengan aplikasi screenshoot dan menyimpannya, kemudian pelaku menyebarkan kepada teman kerja korban," ujarnya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait