Zulpan menambahkan, petugas Subdit Kejahatan dan Kekerasan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang menerima laporan lalu bergerak dan berhasil meringkus kedua pelaku.
“Kami menghimbau kepada warga untuk tidak percaya, apalagi kalau tidak merasa menabrak sebaiknya mencari kantor polisi terdekat,” jelasnya.
Sementara itu, Kasubdit Kejahatan dan Kekerasan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Panjiyoga mengatakan, kepada penyidik dua pelaku mengaku sudah melakukan aksinya selama 19 kali.
"Sudah sering biasanya dapatkan Rp1-2 juta. Baru kali dapat besar,” katanya. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah tas berisi uang Rp300 juta.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 355 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait