Polisi kemudian menghentikan mobil yang dikemudikannya dan saat diperiksa ditemukan 18 jiriken berisi 540 liter bio solar subsidi. Kepada polisi RN mengakui mengangkut solar dalam jumlah banyak tanpa izin dan rencananya akan dijual kembali di kampungnya. Pelaku RN sebelumnya sudah memodifikasi tangki mobilnya. Selanjutnya, pria itu beserta mobilnya dibawa ke Mapolres Pematang Siantar.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait