PEMATANG SIANTAR, iNewsBelu.id - Beli solar berulang kali dengan mobil Isuzu Panther di salah satu SPBU Kota Pematang Siantar, seorang warga kabupaten Simalungun, ditangkap polisi. Polisi menangkap RN (45), warga desa Togu Domu Nauli, kecamatan Dolok
Pardamean, Kabupaten Simalungun, karena mengangkut 540 liter Bahan Bakar Minyak ( BBM) jenis solar dalam 18 jiriken tanpa ijin. Kasatreskrim Polres Pematang Siantar, AKP Banuara Manurung mengatakan, tersangka RN ditangkap karena sebelumnya polisi mencurigai aktivitasnya yang berulang kali mengisi BBM solar di salah satu SPBU, di Jalan Parapat-Pematang Siantar, kecamatan Simarimbun.
"Personel Satuan Reskrim yang sedang patroli curiga dengan aktivitas tersangka RN yang berulang kali keluar masuk SPBU mengisi bahan bakar solar, dan kemudian mengikutinya," ujar Manurung, Rabu (7/9/2022).
Polisi kemudian menghentikan mobil yang dikemudikannya dan saat diperiksa ditemukan 18 jiriken berisi 540 liter bio solar subsidi. Kepada polisi RN mengakui mengangkut solar dalam jumlah banyak tanpa izin dan rencananya akan dijual kembali di kampungnya. Pelaku RN sebelumnya sudah memodifikasi tangki mobilnya. Selanjutnya, pria itu beserta mobilnya dibawa ke Mapolres Pematang Siantar.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait