DPR Minta Komnas HAM Jangan Ngomong Sembarangan

Kiswandari, Inews
Tersangka Putri Candrawathi menenteng tas Gucci saat rekontruksi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Foto/Dok.MPI/Faisal Rahman

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid memperingatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) yang memunculkan kembali isu dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi

Pasalnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memutuskan untuk menghentikan penanganan kasus tersebut karena tidak ditemukan adanya tindak pidana. 

"Saya tidak tahu apa yang dimaksud oleh Komnas HAM, tentu Komnas HAM memiliki bukti-bukti apakah bukti keterangan atau saksi, saya tidak tahu. Justru di sini Komnas HAM diuji, jangan sampai sudah menyampaikan ke publik tiba-tiba tidak terus laporannya karena kurang bukti," kata Jazilul kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/9/2022).

Wakil Ketua MPR RI ini mengaku belum membaca resmi rekomendasi Komnas HAM pada Polri. "Kekerasan seksual atau apa nih? Oh penganiayaan. Saya tidak melihat itu ya, nanti biar diungkap di pengadilan sesuai dengan fakta-fakta jangan mengambil kesimpulan dini," ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Namun, dia mengingatkan agar Komnas HAM tidak sembarangan dalam membuat keterangan terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

"Nah sekarang justru dibuktikan, jangan ngomong sembarangan, apalagi Komnas HAM harus ngomong berdasarkan bukti yang ada,” tuturnya. 

“Sekali lagi bukti, jangan kemudian kasus ini yang sedang disidik polisi dicari motifnya sudah jelas pelakunya muncul lagi hal baru yang membelok atau tidak sama dengan keterangan sebelumnya," tegas Jazilul. 

Diberitakan sebelumnya, dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo menjadi fakta yang diungkapkan Komnas HAM. Padahal sebelumnya, Polri menghentikan kasus dugaan pelecehan seksual yang diajukan oleh Putri Candrawathi.

Komisioner Komnas HAM Sandra Moniaga menjelaskan, penghentian kasus dugaan pelecehan seksual oleh Kepolisian diduga karena tak sesuai dengan fakta lokasi dan waktu. Dalam laporannya, kekerasan seksual itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network