Roy mengatakan, EP merupakan istri Bripda AP yang bertugas di Polres Banyuasin. Saat ditangkap, EP dan IK masih dalam kondisi kelelahan usai bersetubuh. Perselingkuhan itu dibongkar sendiri oleh Bripda AP, yang sebelumnya melapor ke polisi.
"Suaminya menghubungi Polsek Ilir Barat I, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Setelah suami dan anggota menggerebek, kita dapatkan istri tengah tertidur bersama dengan pria lain di salah satu hotel," ungkap Roy.
Lebih lanjut Roy menjelaskan, kejadian ini bermula, Senin (29/8/2022) malam, sekitar pukul 22.30 WIB, saat kedua pelaku melakukan janji melalui WhatsApp (WA) untuk bertemu di luar rumah, dengan menggunakan mobil Fortuner.
"Keduanya melakukan pemesanan hotel, dan masuk hotel sekitar pukul 20.34 WIB. Tak disangka, komunikasi kedua pelaku melalui pesan WA untuk janji ketemuan tersebut, diketahui Bripda AP," kata Roy.
Selanjutnya, kata Roy, Bripda AP menghubungi Propam Polres Banyuasin, dan Polsek Ilir Barat I, untuk melakukan penggerebekan di hotel tersebut. Setelah dilakukan penggerebekan, ternyata pasangan selingkuh itu sudah melakukan hubungan suami istri sebanyak satu kali.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait