DELISERDANG, iNews.id - Dua orang warga negara Malaysia ditangkap saat melintas di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Keduanya berinisial EN (36) dan MN (38).
Kepala Bea Cukai Kualanamu Elfi Haris mengatakan, kedua warga Malaysia itu ditangkap setelah petugas bandara melakukan analisis dan profiling. Petugas juga mencurigai barang bawaan keduanya saat melewati mesin X-ray.
Dari hasil pencitraan X-ray, terlihat kedua penumpang pria itu membawa satu koper berisi barang yang mencurigakan, yakni barang pribadi perempuan. Hasil wawancara singkat yang dilakukan, keduanya pun semakin menguatkan kecurigaan petugas akan kemungkinan membawa narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP).
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan fisik terhadap barang bawaan keduanya dan ditemukan narkoba dalam kantong plastik yang diselipkan di barang pribadi EN dan MN.
"Dari keduanya kami sita barang bukti berupa 7 gram butiran kristal diduga metamphetamine, 1 gram butiran halus diduga ketamine, 5 butir obat-obatan diduga happy five dan 15 butir pil mengandung methamphetamine," ujar Elfi, Rabu (31/8/2022).
Setelah terbukti membawa narkoba, EN dan MN dibawa ke Rumah Sakit Grand Medistra, Lubukpakam. Di sana mereka menjalani pemeriksaan ronsen dan hasilnya tidak ditemukan benda mencurigakan lain di dalam tubuh kedua penumpang tersebut.
"Selanjutnya barang bukti dan kedua penumpang warga Malaysia diserahkan kepada BNNP Sumut untuk tindak lanjut pemeriksaan," katanya. Elfi pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan narkotika, psikotropika dan prekursor serta ikut berperan aktif dalam memberantas sindikat narkoba dengan menginformasikan kepada aparat penegak hukum.
“Apabila mempunyai informasi terkait penyalahgunaan narkoba di masyarakat agar dilaporkan kepada kami demi terlindunginya generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang,” ucapnya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait