JAMBI, iNewsBelu.id – Ayah Brigadir J mengaku kecewa dengan sikap Polri yang melarang pengacara Kamaruddin Simanjuntak masuk ke lokasi untuk melihat langsung rekonstruksi Ferdy Sambo cs di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2022). Polri berdalih keputusan itu sudah sesuai aturan. "Saya tentu sangat kecewa karena pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjungak dan Johnson Panjaitan tidak diperkenankan masuk melihat langsung rekontruksi. Saya tidak tahu kenapa?" ujar Samuel Hutabarat.
Menurutnya, yang melarang masuk menyaksikan rekontruksi itu adalah Dirtipidum Mabes Polri. Padahal, katanya, sebagai pengacara korban ada hak untuk melihat bagaimana rekontruksi pembunuhan anaknya berlangsung. "Kenyataannya ya seperti itu, bagaimana prosesnya saya kurang mengerti. Kekecewaan tentu pasti ada," ungkap Samuel.
Dia menilai, dalam rekontruksi pembunuhan anaknya tersebut pastinya akan terbukti pada akhirnya. "Apa pun ceritanya di lokasi dalam rekontruksi pembunuhan anak saya pasti akan terlihat nanti dipersidangan dan tidak akan bisa dibohongi lagi," ucap Samuel. Sebelumnya, dalam kegiatan rekonstruksi ulang dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah Ferdy Sambo, pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dilarang untuk melihat langsung. Dia pun mempertanyakan transparansi pengungkapan kasus tersebut. "Bapak Kapolri mengatakan transparan dan diundang semua pihak, termasuk penasehat hukum tersangka juga untuk pengacara korban," ujarnya.
Menurut Kamaruddin, pihak pengacara Brigadir J seharusnya diperbolehkan untuk mengikuti dan melihat langsung kegitan rekonstruksi kematian kliennya itu demi transparansi. Dengan begitu, pihaknya juga bisa memastikan apakah adegan-adegan dalam rekonstruksi itu benar sesuai fakta yang ada ataukah tidak. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan perwakilan yang wajib hadir hanya penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), para tersangka, dan saksi serta kuasa hukum tersangka.
"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang/rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," ujar Andi saat dikonfirmasi, Selasa (30/8/2022). Andi menambahkan, tidak ada ketentuan khusus terkait proses rekonstruksi yang menyatakan wajib dihadiri oleh korban maupun tim kuasa hukumnya.
Menurut Kamaruddin, pihak pengacara Brigadir J seharusnya diperbolehkan untuk mengikuti dan melihat langsung kegitan rekonstruksi kematian kliennya itu demi transparansi. Dengan begitu, pihaknya juga bisa memastikan apakah adegan-adegan dalam rekonstruksi itu benar sesuai fakta yang ada ataukah tidak. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan perwakilan yang wajib hadir hanya penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), para tersangka, dan saksi serta kuasa hukum tersangka. "Yang wajib hadir dalam proses reka ulang/rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," ujar Andi saat dikonfirmasi, Selasa (30/8/2022). Andi menambahkan, tidak ada ketentuan khusus terkait proses rekonstruksi yang menyatakan wajib dihadiri oleh korban maupun tim kuasa hukumnya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait