Anas Urbaningrum Segera Bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung Seiring Pidana Pokok Habis

Fitri Rachmawati, Inews
Anas Urbaningrum segera menghirup udara bebas tahun ini. Pidana pokok Anas telah habis. (Foto: Okezone)

Diketahui, Anas Urbaningrum, mantan ketua umum partai berlogo mercy tersebut dijatuhi vonis hukuman 8 tahun penjara. Masa hukuman terpidana kasus korupsi proyek Hambalang tersebut dipotong dari 14 menjadi 8 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) dalam putusan PK.   Selain dendam Rp300 juta, Anas juga harus membayar uang pengganti Rp57.592.330.580 dan 5.261.070 Dolar AS. Kemudian hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, terhitung sejak habis pidana pokok.



Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network