Miris! Pemuda Ini Terancam 15 Tahun Penjara karena Perkosa dan Bunuh Bocah Perempuan

Antara, iNews.id
Ilustrasi bocah perempuan di Kepulauan Aru, Maluku diperkosa dan dibunuh pemuda yang merupakan tetangganya. (Foto: Ilustrasi/Ist)

AMBON, iNewsBelu.id - Polisi menangkap pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap bocah perempuan berusia 9 tahun di Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku. Pelaku yakni pemuda 24 tahun berinisial OK yang merupakan tetangga korban. Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar Rivai mengatakan, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 jo Pasal 76D atau Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76c UU Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 12 UU RI Nomor 12 Tahun 2022.

“Ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp3 miliar sampai dengan Rp5 miliar,” ujarnya, Selasa (23/8/2022).

"Kami mengutuk keras kejadian seperti ini dan minta aparat bukan hanya menjerat pelaku dengan pasal berlapis, bila perlu dihukum mati," ujar ketua Komisi I DPRD Maluku Amir Rumra, Selasa (23/8/2022).

Dia menilai, perbuatan yang dilakukan pelaku berupa kekerasan seksual secara paksa disertai dengan aksi menghilangkan nyawa korban yang sangat kejam. "Perbuatan OK tergolong biadab dan tidak manusiawi, mengingat korban seorang bocah yang masih duduk di kelas empat sekolah dasar," katanya.

Dia juga mengapresiasi langkah Polres Kepulauan Aru yang begitu cepat bisa mengungkap kasus tersebut. Dia menilai, bila para tersangka yang melakukan kejahatan seperti ini dihukum mati, siapa saja yang berniat melakukan perbuatan serupa akan berpikir beratnya sanksi hukum.

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network