BANGKA TENGAH - Sebanyak lima orang pelaku perjudian diringkus Tim Cobra Satreskrim Polres Bangka Tengah di Desa Lubuk Simpang, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah pada Senin (22/8/2022) siang sekitar pukul 14.00 WIB.
Kelima pelaku ini ditangkap saat sedang asyik bermain judi jenis remi di sebuah rumah milik warga. Satu dari kelima pelaku adalah perempuan.
"Tadi siang sekira pukul 14.00 WIB Tim Cobra Polres Bangka Tengah berhasil mengungkap kegiatan perjudian jenis remi. Dari pengungkapan tersebut kita berhasil mengamankan lima pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah , AKP Wawan Suryadinata, seizin Kapolres Bangka Tengah, AKBP Moch Risya Mustario pada Senin (22/8/2022).
Perjudian ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi dari warga sekitar. Setelah dilakukan penyelidikan, benar saja di lokasi yang dimaksud dijadikan tempat perjudian.
"Kita sebelumnya memang sudah mendapatkan informasi terkait dengan kegiatan perjudian ini dari masyarakat yang sudah resah. Dari informasi masyarakat ini kemudian langsung kita tindak lanjuti dengan upaya penindakan. Lima pelaku berhasil kita amankan beserta barang buktinya berupa uang tunai sebesar Rp2.130.000 dan sebanhak 14 kotak kartu remi," ujarnya.
Kelima pelaku perjudian yang berhasil diamankan tersebut berinisial RD, RM, RP, AM, dan EV. "Dua di antaranya merupakan wanita," pungkas AKP Wawan.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait