Judi Online ! PPATK Temukan Beromset Triliunan Rupiah, Dananya Mengalir ke Luar Negeri

Arie Dwi Satrio
PPATK mengungkap adanya aktivitas judi online beromset triliunan rupiah di Indonesia. Foto/SINDOnews

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap berbagai temuan aktivitas judi online di Indonesia. Sedikitnya, ada 25 kasus judi online beromset triliunan rupiah yang berhasil ditemukan PPATK dan sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum medio 2019 hingga 2022.

"Tidak kurang dari 25 kasus judi online telah disampaikan kepada aparat penegak hukum oleh PPATK sejak 2019 hingga 2022 ini, belum lagi periode sebelumnya dengan nilai yang sangat fantastis," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Senin (22/8/2022).

Berdasarkan hasil temuan PPATK, modus judi online di Indonesia kian beragam. Perkembangan teknologi yang semakin canggih menjadi salah satu keuntungan yang dimanfaatkan oleh para pelaku untuk mengembangkan aksinya sekaligus menjauhkan hasil judi online agar tidak dapat terendus.



Editor : Stefanus Dile Payong

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network