Mendapati data dan fakta tersebut, akhirnya sebagai konsekuensi dari upaya pemberantasan praktik calo serta tindakan curang dalam penerimaan anggota polisi, sebanyak 18 peserta seleksi digugurkan oleh panitia sebelum tahap pengumuman akhir.
Didik menyebut, dari hasil pemeriksaan terhadap Briptu D, untuk sementara Briptu D bermain sendiri dalam praktik percaloan untuk masuk menjadi calon anggota polisi tersebut.
"Belum ada keterlibatan pihak lain, dan perkaranya masih dalam penyidikan Propam Polda Sulawesi Tengah, untuk segera disidangkan dalam perkara kode etik," tegasnya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait