Rupiah Kertas Terbaru Diluncurkan, Bagaimana Nasib Uang Lama?

IKhsan Permana
Rupiah kertas terbaru diluncurkan, bagaimana nasib uang lama? (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Uang rupiah kertas tahun emisi 2022 (Uang TE 2022) diluncurkan oleh Bank Indonesia (BI). Dengan diluncurkan uang rupiah terbaru, bagaimana nasib uang lama? Adapun uang rupiah terbaru secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) hari ini, Kamis (18/8/2022). 

Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, diluncurkannya uang TE 2022 tidak mempengaruhi uang rupiah yang telah diluncurkan sebelumnya.

"Seluruh uang rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia," kata Erwin dalam keterangannya, Kamis (18/8/2022). 

Dia menjelaskan, sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa. 

Editor : Stefanus Dile Payong

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network