LPSK Belum Laporkan Dugaan Suap Amplop Coklat Sambo ke KPK, MAsih Fokus Lindungi Bharada E

Muhammad Farhan, MNC Portal
Irjen Ferdy Sambo (Foto: MPI)


JAKARTA - Perihal penolakan amplop coklat Ferdy Sambo oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), diketahui terindikasi adanya dugaan pemberian suap oleh eks-Kadiv Propam kepada lembaga tersebut. Kendati demikian, LPSK belum laporkan indikasi dugaan tersebut lantaran sikap penolakan mereka sehingga belum mengetahui maksud dibalik pemberian amplop coklat Sambo.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias menjelaskan pihaknya belum melaporkan motif dugaan pemberian amplop tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran belum mengetahui isi serta tujuan dan maksud dari amplop tersebut.
"Belum sampai detik ini, Karena tidak ada problem hukum di situ bagi kami. Kami belum sempat menganalisis sebenarnya apakah ini percobaan suapkah, percobaan gratifikasikah, kita belum sampai ke situ menganalisisnya," terang Susi kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).

Menurut Susi, LPSK saat ini lebih fokus kepada perlindungan Bharada E alias Richard Eliezer. Untuk itu, Susi menjelaskan LPSK lebih mengutamakan pemberian perlindungan sebagai tugas, pokok dan fungsi yang dimaksudkan mengapa lembaga tersebut didirikan.

"Memang kami hanya fokus dulu soal perlindungan Bharada E dan kasus LPSK kan tidak hanya ini, jadi banyak benar kasus yang lain sedang kami tangani dan fokus dan membutuhkan perlindungan serta perhatian yang besar di LPSK," tegas Susi.

Kendati demikian, Susi mengatakan LPSK tetap siap jika dimintai keterangan terkait penolakan amplop coklat Sambo tersebut. Ia pun menyampaikan lembaganya terbuka kepada siapapun yang ingin melaporkan dugaan suap dari Sambo.

"Tapi kita terbuka saja siapa saja boleh melaporkan hal tersebut. Kami siap nanti kalaupun harus diperiksa dan yang pasti tidak kami terima, sudah kami tolak dari awal dan dikembalikan secara langsung," jelas Susi.

Di sisi lain, Wakil Ketua LPSK lainnya Edwin Partogi Pasaribu menegaskan pemberian amplop coklat Sambo yang ditolak oleh kedua stafnya di kantor Kadiv Propam Mabes Polri saat itu, dapat dibuktikan dengan rekaman CCTV.

"Ya gampang, bisa cek CCTV. Kalau ada upaya membuktikan menurut saya nggak sulit karena itu staf di kantor Propam, itu di waktu dan hari kerja, gitu lho," jelas Edwin.
Ia mengaku, pemberian amplop yang ditolak itu merupakan budaya yang sudah dijaga oleh lembaganya yakni anti korupsi.

"Apa isinya kita tidak tahu, bahwa itu yang diberikan itu belum menyangkut persyaratan yang harus dipenuhi, tidak ada hubungannya dengan proses permohonan. Itu yang kemudian kami tolak karena ada culture yang terbangun di LPSK ini anti korupsi. Ini bukan percobaan pertama kali tapi ini juga bukan pertama kali ditolak," tegas Edwin.

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network