JAKARTA - Recovery rate atau tingkat pemulihan utang PT Garuda Indonesia Tbk, diperkirakan mencapai 19-20 persen dari total utang senilai Rp142 triliun. Angka tersebut usai perusahaan memperoleh homologasi dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra menyebut presentase recovery rate utang emiten bersandi saham GIAA itu belum final. Artinya masih bersifat perkiraan dari penyelesaian atau proses akhir transaksi (settlement).
"Kalau gak salah sekitar 20-an (persen) lah, 19-20-an. Tapi kan karena ini kita fix kan, bisa turun di angka 19-20-an, belum final sih," ungkap Irfan, Minggu (14/8/2022).
Perkiraan recovery rate utang Garuda Indonesia itu diluar piutang produsen pesawat asal Amerika Serikat (AS), Boeing, sebesar USD822 juta atau setara Rp10 triliun lebih. Irfan mengaku bila Boeing mendaftarkan diri ke dalam PKPU, maka tingkat pemulihan atau penurunan utang Garuda lebih besar lagi.
"20 koma sekian lah (persen), (itu karena Boeing nggak ikut ya?) enggak, kan waktu itu kesepakatannya, kalau Boeing nggak ikut, ininya (utang) juga turun," tuturnya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait