Suntikan itu sekaligus membantu emiten penerbangan pelat merah itu keluar dari krisis keuangannya. Adapun PMN ini akan diterima usai perusahaan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang sudah digelar pada Jumat (12/8/2022).
"Bahwa nomor satu pemerintahan hadir dulu, sekarang pemerintah membuktikan bahwa ini flag carrier, pemerintah dengan konsep penyelamatan sebagai payung hukum akan menyuntik Rp 7,5 triliun, itu dulu yang kita lakukan," ungkap Erick saat konferensi pers.
Adapun pemberian PMN ini merupakan upaya awal pemerintah menyelamatkan Garuda Indonesia, setelah memperoleh homologasi atau kesepakatan damai dengan kreditur terkait proposal utang senilai Rp142 triliun. Selanjutnya, pemegang saham membidik bisnis baru perusahaan yang fokus pada penerbangan domestik.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait