Lebih lanjut Eriyanto menjelaskan, tersangka berhasil diidentifikasi dari sepeda motor yang tertinggal di TKP. Tidak ada korban jiwa dalam aksi pembakaran rumah kades tersebut, karena api hanya membakar bagian belakang rumah. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya motif lain dalam kasus pembakaran rumah ini. Polisi menyita barang bukti satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka untuk menuju ke rumah kades, baju, dan tiga botol air mineral yang berisi BBM.
Akibat perbuatannya membakar rumah kades, tersangka kini ditahan di Polsek Pancur Batu, untuk kepentingan penyelidikan. Tersangka dijerat Pasal 187 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait