Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yang Mendaftar di KPU sudah Ada 23

Carlos Roy Fajarta
Ilustrasi/ Doc: Okezone

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebutkan hingga hari ke-11 pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024, sebanyak 23 partai politik telah menyerahkan dokumen pendaftaran.

"Tercatat telah 23 parpol yang mendaftar ke KPU sebagai calon peserta Pemilu 2024," ujar anggota KPU RI, August Mellaz, Kamis (11/8/2022).

Dari 42 partai politik nasional yang telah mengaktivasi akun Sipol, terdapat 23 parpol yang sudah melakukan pendaftaran ke KPU.

"Sampai dengan 14 Agustus 2022, pada saat penutupan pendaftaran, tercatat dalam konfirmasi KPU ada 10 parpol yang akan melakukan pendaftaran," tambahnya.

KPU RI dikatakannya masih menunggu konfirmasi pendaftaran dari sisa parpol pemegang akun Sipol lainnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik menyebutkan dari total 23 partai yang sudah mendaftar 17 partai politik telah dinyatakan lengkap dokumennya dan dapat didaftar.

Sedangkan sisa 6 parpol yang telah mendaftar ke KPU RI masih belum lengkap dokumen pendaftarannya dan tengah berupaya melengkapi hingga batas akhir masa pendaftaran pada 14 Agustus 2022 Pukul 23.59 WIB.

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network