JAKARTA - Irwan Irawan kuasa hukum eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo menyiapkan langkah hukum usai kliennya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat.
Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka diumumkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Irwan mengatakan, pihaknya menghargai proses penyidikan yang dilakukan tim khusus bentukan Kapolri. Namun, pihaknya juga tengah menyiapkan langkah hukum untuk kliennya.
"Tentu kami ikuti proses kami hargai ini dan tentunya kuasa hukum memikirkan untuk langkah hukum ke depan demi kepentingan klien kami," ujar Irwan di Jalan Bangka XI, Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Sebelumnya, Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, KM, dan Bripka Ricky Rizal. "Menetapkan 4 tersangka, Bharada RE, kedua Bripka RR, ketiga KM, Irjen FS," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022).
Dalam hal ini, Agus menuturkan peran masing-masing tersangka, Bharada E melakukan penembakan terhadap korban. RR turut membantu dan menyaksikan penembakan. KM turut membantu dan menyaksikan. Lalu, Ferdy Sambo, menyuruh Bharada E melakukan penembakan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait