JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut tersangka kasus Brigadir J sudah tiga orang. Pasal yang dikenakan para tersangka dugaan pembunuhan berencana.
"Kan tersangka sudah 3 orang. Tiga itu bisa berkembang dan pasalnya itu, 338, 340 ya pembunuhan berencana. Nah itu nanti akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya," ujar Mahfud kepada wartawan di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (8/8/2022).
Mahfud tidak merinci siapa tersangka ketiga dalam kasus tersebut. Berdasarkan informasi, Polri telah mengumumkan dua orang tersangka yakni Bharada E dan Brigadir RR.
Dia mengapresiasi kecepatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menuntaskan kasus tersebut meski di tengah lingkungan dengan code silent.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait