BENGKULU - Seorang ayah kandung di Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, berinisial HH (36), diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, yang tak lain anak darah dagingnya sendiri.
Dugaan persetubuhan terhadap korban berusia 14 tahun itu terjadi di dalam kamar rumah pria yang bekerja sebagai pencetak batu bata tersebut. Di mana istri terduga pelaku ini sedang pergi ke luar rumah untuk mengikuti arisan.
Tak terima atas pebuatan sang suami, isti terduga pelaku pun melaporkan kejadian ini ke aparat kepolisian setempat.
Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan, korban merupakan anak kandung dari terduga pelaku yang masih di bawah umur dan berstatus pelajar.
Editor : Stefanus Dile Payong