SUMBA, iNews.id - Siswi SMP berusia 13 tahun menjadi korban penculikan dan pemerkosaan. Pelaku yakni seorang juragan kapal ikan yang ditangkap polisi usai menerima laporan dari keluarga korban.
Informasi dirangkum iNews, pelaku yakni berinisial AW (36) warga Desa Sabalana, Kecamatan Tangaya, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan. Sementara korban asal Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur.
Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono mengatakan, kronologi kejadian bermula saat pelaku mengajak korban untuk berlayar ke Bajo Pulo, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, NTB pada 12 Januari lalu. Selama di atas kapal, pelaku menyetubuhi korban berulang kali.
"Modus pelaku yakni dengan bujuk rayu akan dinikahi sehingga korban ikut. Korban ini masih berusia 13 tahun dan duduk di kelas 1 SMP," ujarnya, Rabu (2/2/2022).
Setelah menerima informasi, pelaku dan korban dijemput aparat di tempat persembunyiannya pada akhir Januari lalu. Pelaku langsung ditahan dan korban dikembalikan kepada orang tuanya.
Sementara pelaku mengaku tidak ada niat menculik korban. Dia juga beralasan melakukan perbuatan tersebut atas dasar suka sama suka.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, pelaku langsung dijebloskan ke sel tahanan Polres Sumba Timur. Dia dijerat polisi dengan pasal berlapis atas perbuatan pencabulan dan pesetubuhan dengan anak di bawah umur, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait