Menurut Rustam dalam penyelundupan ini, pelaku mengambil baby lobster dari Sukabumi dan Banyuwangi dan dikumpulkan di daerah Garut kemudian diambil oleh pengepul.
"Setelah dikumpulkan, pengepul membawa menggunakan mobil lalu Speedboat menuju Singapura. Dari sini kita tangkap saat di angkut dari mobil ke Kapal di kawasan Sumatera Selatan," kata Rustam.
Saat dilakukan penyergapan tersebut, petugas tidak menemukan satupun anak buah kapal (ABK) di dalam kapal dan menemukan 273 ribu ekor baby lobster yang dikemas dalam plastik dan dimasukan dalam box stereofoam.
"Ada sekitar ratusan ribu ekor baby lobster jenis Mutiara yang dijual sampai 150ribu rupiah perekor. Namun karena dikirim ke Singapura dan Vietnam harganya bisa duakali lipat," ucapnya.
Dari penyelundupan jenis ini, Rustam memastikan negara mengalami kerugian yang cukup besar hingga mencapai puluhan miliar. "Disitulah potensi kerugian negara yang mencapai Rp27 Miliar," tutupnya.
Atas perbuatannya, polisi akan mempersangkakan pelaku kasus penyelundupan baby lobster ini dengan pasar 88 JO Pasal 16 Ayat 1 atau Pasal 92 JO Pasal 26 Ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 2004.
"Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak adalah Rp1,5 miliar," pungkasnya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait