Pelaku mengaku tak sendiri beraksi. Dia bersama satu orang berinisial A yang sudah lebih dulu ditahan. Keduanya bergantuan peran saat beraksi, yakni eksekutor dan pengawas.
Dari pemeriksaan terungkap pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan telah enam kali keluar-masuk penjara. Pelaku baru bebas dua bulan lalu yakni Juni 2022. Hasil pencurian langsung dijual untuk biaya hidup sehari-hari. Sedangkan barang bermerek seperti tas dan perhiasan dijual melalui media sosial atau ke penadah.
Penadah hasil pencurian kedua pelaku pun telah ditangkap. Sebelum akhirnya tertangkap, pelaku telah beraksi di sepuluh lokasi. Sebagai residvisi, pelaku menghadapi ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait