JAKARTA, iNews.id - Indonesia merupakan salah satu negara yang tercatat belum bebas korupsi. Ada beberapa kasus korupsi terbesar yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah. Berikut adalah 10 kasus korupsi di Indonesia dengan kerugian sangat besar seperti dilansir iNews.id, Jumat (5/8/2022) :
1. Korupsi BLBI
Peristiwa korupsi yang sangat besar terjadi di Indonesia pada sekitar tahun 1998, sebagai dampak dari krisis moneter. Melansir idxchannel, BLBI adalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang merupakan bantuan berbentuk pinjaman Bank Indonesia atau BI kepada bank-bank yang terdampak masalah likuiditas akibat krisis moneter. Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah akan memanggil semua pihak baik debitur maupun obligor sejumlah 48 orang. Akibat kasus korupsi ini, negara mengalami kerugian hingga Rp111 triliun.
2. Korupsi Hutan Indragiri Hulu Kasus
Korupsi terbesar selanjutnya adalah korupsi yang dilakukan mantan Bupati Indragiri Raja Thamsir Rahman dan Surya Darmadi pada 2003. Keduanya menjadi tersangka dalam pencucian uang dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu. Akibatnya, negara menderita kerugian hingga Rp78 triliun. Raja Thamsir memberikan izin lokasi dan usaha perkebunan di wilayah Indragiri Hulu kepada 5 perusahaan. Sementara itu, luas lahan yang diberikan mencapai angka 37.095 hektare.
3. Asabri
Kasus korupsi di salah satu perusahaan asuransi plat merah Indonesia, Asabri, pada Desember 2020. Melansir Sindonews, kasus ini merugikan negara senilai Rp22,78 triliun. Korupsi di tubuh Asabri ini diduga mulai dilakukan pada tahun 2012 sampai 2019. Ada beberapa tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, yakni Ilham Wardhana Siregar, Sonny Widjaja, Adam Damiri, Bachtiar Efendi, dan Hari Setianto. 4. Jiwasray5. Bank Centur
a
Tak berbeda jauh dengan Asabri, kasus korupsi di Jiwasraya juga menyebabkan kerugian yang sangat besar. Korupsi Jiwasraya membuat negara rugi hingga angka Rp13,7 triliun. Perusahaan ini mengalami gagal bayar terhadap klaim yang sebenarnya sudah jatuh tempo. Melansir laman idxcannel, audit BPK menunjukkan adanya investasi aset-aset di Jiwasraya yang berisiko tinggi, demi mengejar keuntungan yang tinggi pula. Perusahaan tersebut menaruh saham sebesar Rp5,7 triliun dari aset finansial, atau sekitar 22,4 persen.
5. Bank Century
Korupsi bank Century diketahui merugikan negara lebih dari Rp7 triliun. Dilansir dari Sindonews, angka tersebut didapat setelah BPK menyelesaikan perhitungan kerugian negara. Dari hasil perhitungan, diketahui ada nilai sebesar Rp6,7 triliun yang merupakan keseluruhan penyaluran penyertaan modal sementara oleh LPS kepada Century. Tercatat, dana itu dikeluarkan pada 24 November 2008 sampai 24 Juli 2009. Sementara itu, dana FPJP atau pemberian pendanaan fasilitas jangka pendek yang diserahkan dari Bank Indonesia kepada Century juga merugikan negara sekitar Rp689 miliar.
6. KTP Elektronik
Kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP yang bergulir di tahun 2017 merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun. Dalam kasus ini, politisi yang juga mantan Ketua Umum Golkar Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka. Rupanya, kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2011 sampai 2012. Dalam polemik itu, Setya Novanto berperan sebagai pengatur anggaran megaproyek KTP elektronik agar mendapat persetujuan DPR. Pria kelahiran 1955 itu dipenjara selama 15 tahun, hak politiknya dicabut selama 5 tahun, dan diganjar denda sebesar Rp500 juta.
7. Korupsi Hambalang Kasus korupsi yang tak ka
lah menghebohkan adalah proyek pembangunan pusat olahraga di Hambalang, Bogor. Karena kasus ini, negara rugi hingga Rp706 miliar. Proyek Hambalang pun terbengkalai sampai hari ini. Mereka yang terjerat dalam kasus ini adalah Angelina Sondakh, Andi Mallarangeng, dan Anas Urbaningrum. Korupsi Hambalang sendiri bergulir dari tahun 2010 hingga 2012.
8. Bantuan Sosial/Bansos
Publik dikejutkan dengan keterlibatan Menteri Sosial Juliari Batubara yang terlibat dalam korupsi dana bansos pada Desember 2020. Akibat perbuatannya itu, negara menderita kerugian hingga Rp32,48 miliar. Juliari terbukti menerima aliran dana dari pengadaan paket sembako saat pandemi Covid-19 di tahun 2020 untuk daerah Jabodetabek.
9. Pelindo II
Richard Joost Lino atau RJ Lino, mantan Direktur PT Pelindo II, didakwa telah memperkaya diri sendiri dan sebuah perusahaan bernama Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd China sebesar Rp27,3 miliar. Keputusan itu disebutkan oleh jaksa penuntut di persidangan pada 9 Agustus 2021. Lino diketahui melakukan intervensi pengadaan 3 unit Twin Lift Quay Container Crane dan pemeliharaannya. Tentu saja, hal tersebut masuk dalam tindak penyalahgunaan jabatan.
10. Penyelundupan Benih Lobster
Menteri Kelautan dan Perikanan yang menjabat sejak 2019 sampai 2020, Edhy Prabowo, menjadi tersangka dalam kasus ekspor benih lobster pada November 2020. Ia ditangkap bersama 6 orang lainnya usai diperiksa oleh penyidik selama kurang lebih 10 jam. KPK menyetorkan uang sebesar Rp72 miliar dan USD2.700 ke kas negara. Diketahui, uang tersebut merupakan buah korupsi yang Edhy lakukan.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait