Diperiksa Selama 7 Jam, Begini Pengakuan Ferdy Sambo, Semua yang Diketahui dan Dilihat ke Penyidik

Puteranegara Batubara
Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo mengaku sudah menyampaikan seluruh keterangan yang diketahui dan dilihatnya penyidik Bareskrim Polri. Foto/SINDOnews

Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo rampung menjalani pemeriksaan terkait dengan peristiwa penembakan Brigadir J oleh Bharada E. Berdasarkan pantauan, Sambo keluar sekira pukul 17.12 WIB. Ia datang menjalani pemeriksaan pada hari ini, sekitar pukul 10.00 WIB tadi.

Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam. Usai ditetapkan sebagai tersangka, polisi langsung menahan Bharada E. Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Polri juga menegaskan bahwa aksi penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J bukanlah tindakan membela diri.



Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network